Homeschooling adalah pendidikan nonformal yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014. Dengan peraturan tersebut dimata Pemerintah Republik Indonesia, setiap murid yang lulus melalui sistem homeschooling atau sekolah rumah memiliki kedudukan yang sama dengan siswa yang menempuh jalur pendidikan formal. Sehingga setiap lulusan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik didalam maupun diluar negeri.
Sejak 2016 Akses International Home Schooling terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga kualitas pengajaran baik melalui tenaga pengajar, hingga fasilitas belajar anak. Kami percaya bahwa kemerdekaan belajar dapat membuat anak dapat berkembang lebih baik. Karena dengan meredeka belajar, pendidikan bukan hanya sekedar mendapatkan ijazah, namun justru dapat membantu mendukung anak untuk mengembangkan minat dan bakatnya.
Apa pendapat orangtua mengenai homeschooling di EBHS Kikhanza?
Prinsip Belajar Kami
Kami percaya bahwa masa depan menawarkan banyak sekali tantangan bagi anak. Maka dari itu, seluruh kegiatan pembelajaran EBHS Kikhanza selalu menerapkan 6 prinsip utama yaitu berfikir kritis, komunikasi, kolaborasi mengedepankan budaya, kreatif dan koneksi. Kami yakin dengan 6 prinsip tersebut, anak didik kami akan mampu bersaing baik di kancah nasional maupun internasional, sekaligus menjadi insan yang unggul baik individu maupun kolektif.
Bagaimana langkah seusai lulus homeschooling?
Siswa yang telah berhasil menamatkan pendidikan melalui pendidikan homeschooling tetap dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pilihan yang tersedia tidak terbatas, baik sekolah negeri maupun swasta, dalam maupun luar negeri tetap dapat menerima ijazah lulusan siswa homeschooling.